Program Peningkatan Penghidupan Masyarakat (berbasis) Komunitas (PPMK)

A.      Latar Belakang
  • Tujuan PNPM Mandiri Perkotaan adalah untuk mencapai keberlanjutan perbaikan kesejahteraanmasyarakat miskin melalui  proses pemberdayaan masyarakat, dengan menerapkan pendekatan pengokohan kelembagaan masyarakat berbasis Tridaya. Harapannya terjadi transformasi sosial Masyarakat dari Miskin menjadi Berdaya, kemudian menuju Mandiri dan Pada Akhirnya Tercapai Tatanan Masyarakat Madani 
  • Sejalan dengan Kebijakan Tim Pengendali PNPM Mandiri, Tahun 2012-2014 adalah Phase Kemandirian, yang difokuskan pada upaya membangun Kemandirian Masyarakat.
  • Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan pada phase Kemandirian adalah (1) Memperkuat Kelembagaan Masyarakat (BKM & UP-UP), (2) Mengembangkan Program Penghidupan Masyarakat melalui Penguatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan (3) Mengembangkan Program Kawasan Permukiman Produktif, melalui Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK)
  • Salah satu Program Pengembangan Kehidupan Masyarakat (Livelihood) dilakukan melalui Program Peningkatan Penghidupan Masyarakat berbasis Komunitas (PPMK)
B.      Gambaran Umum Program PPMK
  • Program PPMK merupakan salah satu komponen PNPM Perkotaan, yang difokuskan pada penguatan KSM dalam rangka peningkatan penghidupan Masyarakat.
  • Prinsip Dasar Pengembangan penghidupan masyarakat adalah Penguatan akses masyarakat miskin (KSM) ke 5 asset sumber penghidupan manusia, yakni modal SDM (human capital), modal sosial (social capital), sumberdaya alam (natural capital), sumberdaya fisik (phisical capital) dan sumberdaya keuangan (financial capital).
  • Dalam pengelolaan sumber penghidupan tersebut, PPMK terkait dengan meningkatkan kemampuan KSM dalam mengakses berbagai sumber modal penghidupan.
C. Tujuan Program PPMK   
Menguatkan “kelembagaan KSM” secara Mandiri & Berkesinambungan yang berorientasi pada peningkatan penghidupan (sustainable Livelihood) masyarakat miskin”.
 
D. Output/Keluaran (Hasil yang diharapkan) 
  • Meningkatnya jumlah KSM yang dapat melaksanakan Kegiatan penghidupan masyarakat berorientasi Tridaya.
  • Meningkatnya jumlah KSM yang dapat mengakses serta bekerjasama dengan berbagai pihak dalam berbagai  
  • Program Tridaya untuk penghidupan masyarakat
  • Meningkatnya jumlah warga miskin peserta kegiatan PPMK
E. Strategi Pelaksanaan Program PPMK 
      1. Meningkatkan “kapasitas kelembagaan KSM”
      2. Meningkatkan kapasitas ”kelompok masyarakat miskin” dalam kegiatan pengembangan penghidupan 
      3. Meningkatkan pelayanan BKM melalui Unit-Unit Pelaksana untuk  masyarakat  miskin
 
 F. Kriteria Kelurahan/Desa/BKM/LKM Penerima Program PPMK
  •  Kinerja kelembagaan BKM minimal “Berdaya"
  •    Opini audit  Independen tahun buku sebelumnya “Wajar Tanpa Pengecualian
  •   Kinerja Sekretariat BKM minimal Memadaiselama 3 bulan terakhir. 
G. Kriteria KSM Peserta Program PPMK 
  • Jumlah Anggota minimal 5 oranng
  • Minimal 2/3 anggota KSM terdaftar di PS 2
  • Memiliki usaha mikro kecil yang berpotensi dikembangkan (prospektif)
  • Pernah mendapat pinjaman dari UPK atau lembaga keuangan lain dengan tingkat pengembalian pinjaman > 90%
H. Lingkup Kegiatan PPMK – PNPM Perkotaan
  • Kegiatan Pelayanan Sosial bagi KSM melalui kegiatan pengembangan kapasitas KSM (pelatihan, sosialiasi, vocational & on the job training, dll);
  • Kegiatan Pelayanan Infrastruktur Produktif bagi KSM melalui Kegiatan prasarana pengembangan penghidupan Masyarakat (prasarana produksi bata/ paving, showroom, pasar lokal/kios, prasarana limbah usaha, dan prasarana lainnya)  ; 
  • Kontribusi Pelayanan Ekonomi bagi KSM melalui Dana bergulir bagi KSM unggulan (KSM peserta PPMK yg memenuhi kriteria).
I. Komponen Program PPMK
  1. Pemberdayaan masyarakat, melalui penguatan kapasitas KSM
  2. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PPMK
  3. Bantuan Teknis
J. Alokasi  Pagu Dan Penggunaan BLM PPMK
  • BLM PPMK adalah dana bergulir khusus untuk peningkatan penghidupan masyarakat yang dikelola UPK-BKM yang digulirkan hanya bagi KSM peserta
  • Alokasi pagu BLM PPMK maksimum Rp. 100 juta per Kelurahan/Desa peserta, Jumlah realisasi untuk setiap KSM sepenuhnya tergantung pada kelayakan proposal masing-masing KSM dengan ketentuan maksimum Rp 30.000.000,- untuk setiap KSM dan maksimum Rp 5.000.000,- untuk setiap anggota KSM
  • Pencairan BLM ke Rek BKM dilaksanakan 2 Tahap  (60% dan 40%)
  • Layanan pinjaman tahap awal maksimal 5 (lima) KSM, sedangkan pada tahap perguliran minimal 3 (tiga) KSM setiap tahunnya.
K. Jenis KSM Penerima Pinjaman BLM PNPM-PPMK
  • KSM Sejenis (Semua anggota memiliki jenis usaha yang sama) 
  • KSM Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 
  •  KSM Aneka Usaha Produktif
     
  • Sumber : Buku Pedoman Teknis Program PPMK 

Posting Komentar

0 Komentar