Selasa, 15/09/2009
Nitis - suaraPembaca

Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan umat Muslim terbesar di dunia menyimpan potensi dana zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS) yang cukup besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah bekerja sama dengan Ford Foundation pada tahun 2002 menemukan bahwa potensi ZIS di Indonesia sebesar 19,3 triliun.
Bahkan, salah satu Lembaga Zakat Nasional Rumah Zakat Indonesia mencatat bahwa potensi satu orang untuk mengeluarkan dana ZIS sebesar Rp 575,670 per orang per tahun di tahun 2005. Bagaiman dengan tahun 2009.
Hingga tahun 2009 satu-satunya negara di dunia yang sudah menjadikan zakat sebagai bagian dari komponen regulasi negara adalah Malaysia. Zakat sebagai pengurang pajak. Bagaimana dengan Indonesia. Negara yang memiliki potensi dana ZIS cukup besar akankah tidak termanfaatkan.
Fenomena yang berkembang di bulan Ramadhan ini adalah meningkatnya jumlah pengemis jalanan yang mengharap belas kasihan orang lain dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan yang bagi kaum Muslim merupakan momen baik untuk beramal. Salah satunya dengan bershodaqoh.
Namun, apa yang dihasilkan dari uluran tangan-tangan dermawan yang mengeluarkan shodaqoh tersebut. Adakah perubahan kualitas hidup di kalangan para pengemis. Adanya fatwa MUI Sumenep Madura yang menyatakan haram mengemis harusnya menjadi salah satu "sentilan" bagi pemerintah untuk lebih serius dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Jika kembali menilik pada potensi dana ZIS di Indonesia ada korelasi positif dengan mengurutkan benang merah antara potensi dana ZIS dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah perlu lebih fokus dalam memanfaatkan potensi zakat di Indonesia untuk pengentasan masalah kemiskinan di Indonesia sesuai dengan amanah pasal 34 UUD 1945.
Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya gerak yang memberikan hasil signifikan dari pengelolaan dana ZIS oleh pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan. Jika pemerintah belum dapat secara maksimal mengelola dana ZIS di Indonesia maka paling tidak dapat menjalankan perannya pada tataran legislasi atau pembuatan kebijakan yang dapat mendukung pemanfaatan potensi dana ZIS di Indonesia guna pengentasan kemiskinan.
Saat ini ada banyak lembaga zakat dari tingkat lokal, daerah, sampai tingkat nasional. Beberapa lembaga zakat yang sudah profesional lebih mengutamakan penyaluran zakat guna peningkatan taraf hidup masyarakat miskin yang bersifat produktif bukan konsumtif. Artinya ada pembangunan kemandirian di sana sehingga diharapkan tidak menjadi ketergantungan untuk selalu "diberi".
Sebenarnya bukan saatnya lagi untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kemiskinan di lingkungan sekitar. Namun, kesadaran dan keberanian pribadilah yang paling perlu dikedepankan untuk dapat mengangkat orang lain menuju martabat yang lebih tinggi.
Nitis
Jl Dr Sutomo 53 Semarang
nitis_pkl@yahoo.com
02470780960
Sumber : Detik.com
Bahkan, salah satu Lembaga Zakat Nasional Rumah Zakat Indonesia mencatat bahwa potensi satu orang untuk mengeluarkan dana ZIS sebesar Rp 575,670 per orang per tahun di tahun 2005. Bagaiman dengan tahun 2009.
Hingga tahun 2009 satu-satunya negara di dunia yang sudah menjadikan zakat sebagai bagian dari komponen regulasi negara adalah Malaysia. Zakat sebagai pengurang pajak. Bagaimana dengan Indonesia. Negara yang memiliki potensi dana ZIS cukup besar akankah tidak termanfaatkan.
Fenomena yang berkembang di bulan Ramadhan ini adalah meningkatnya jumlah pengemis jalanan yang mengharap belas kasihan orang lain dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan yang bagi kaum Muslim merupakan momen baik untuk beramal. Salah satunya dengan bershodaqoh.
Namun, apa yang dihasilkan dari uluran tangan-tangan dermawan yang mengeluarkan shodaqoh tersebut. Adakah perubahan kualitas hidup di kalangan para pengemis. Adanya fatwa MUI Sumenep Madura yang menyatakan haram mengemis harusnya menjadi salah satu "sentilan" bagi pemerintah untuk lebih serius dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Jika kembali menilik pada potensi dana ZIS di Indonesia ada korelasi positif dengan mengurutkan benang merah antara potensi dana ZIS dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah perlu lebih fokus dalam memanfaatkan potensi zakat di Indonesia untuk pengentasan masalah kemiskinan di Indonesia sesuai dengan amanah pasal 34 UUD 1945.
Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya gerak yang memberikan hasil signifikan dari pengelolaan dana ZIS oleh pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan. Jika pemerintah belum dapat secara maksimal mengelola dana ZIS di Indonesia maka paling tidak dapat menjalankan perannya pada tataran legislasi atau pembuatan kebijakan yang dapat mendukung pemanfaatan potensi dana ZIS di Indonesia guna pengentasan kemiskinan.
Saat ini ada banyak lembaga zakat dari tingkat lokal, daerah, sampai tingkat nasional. Beberapa lembaga zakat yang sudah profesional lebih mengutamakan penyaluran zakat guna peningkatan taraf hidup masyarakat miskin yang bersifat produktif bukan konsumtif. Artinya ada pembangunan kemandirian di sana sehingga diharapkan tidak menjadi ketergantungan untuk selalu "diberi".
Sebenarnya bukan saatnya lagi untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kemiskinan di lingkungan sekitar. Namun, kesadaran dan keberanian pribadilah yang paling perlu dikedepankan untuk dapat mengangkat orang lain menuju martabat yang lebih tinggi.
Nitis
Jl Dr Sutomo 53 Semarang
nitis_pkl@yahoo.com
02470780960
Sumber : Detik.com


0 komentar:
Poskan Komentar